Kasus dokter Setyaningrum merupakan tonggak lahirnya hukum kesehatan di Indonesia. Kasus dokter Setyaningrum ini terjadi pada awal tahun 1979. Dokter Setyaningrum adalah dokter di Puskesmas Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada sore hari, dokter Setyaningrum menerima pasien, Nyonya Rusmini (28 tahun). Nyonya Rusmini ini merupakan istri dari Kapten Kartono (seorang anggota Tentara Nasional Indonesia). Nyonya Rusmini ini menderitapharyngitis (sakit radang tenggorokan). “Orang dahulu” jika belum disuntik maka ia belum merasa sembuh. Jadi, pada zaman dahulu banyak orang yang dalam sakit apapun, diminta untuk disuntik baik dalam sakit ringan maupun berat.
Pada saat itu, dokter Setyaningrum langsung menyuntik/menginjeksi pasiennya (Nyonya Rusmini) dengan Streptomycin. Streptomycin adalah obat yang termasuk kelompok aminoglycoside. Streptomycin ini bekerja dengan cara mematikan bakteri sensitif, dengan menghentikan pemroduksian protein esensial yang dibutuhkan bakteri untuk bertahan hidup. Streptomycin ini berguna untuk mengobati tuberculosis (TB) dan infeksi yang disebabkan oleh bakteri tertentu. Ternyata, beberapa menit kemudian, Rusmini mual dan kemudian muntah. Dokter Setyaningrum sadar bahwa pasiennya itu alergi dengan penisilin. Oleh karena itu, ia segera menginjeksi Nyonya rusmini dengan cortisone. Cortisone merupakan obat antialergi. Tapi, hal itu tak membuat perubahan. Tindakan itu malah memperburuk kondisi Nyonya Rusmini. Dalam keadaan yang gawat, dokter Setyaningrum meminumkan kopi kepada Nyonya Rusmini. Tapi, tetap juga tidak ada perubahan positif. Karena itu, sang dokter kembali memberi suntikan delladryl (juga obat antialergi).
Nyonya Rusmini semakin lemas, dan tekanan darahnya semakin rendah. Dalam keadaan gawat itu, dokter Setyaningrum segera mengirim pasiennya ke RSU R.A.A. Soewondo, Pati, sekitar 5 km dari desa itu untuk mendapat perawatan. Pada saat itu, kendaraan untuk mengantarkan ke rumah sakit, belum semudah yang dibayangkan sekarang. Untuk mencari kendaraan saja memerlukan waktu beberapa menit. Setelah lima belas menit sampai di RSU Pati, pasien tidak tertolong lagi. Nyonya Rusmini meninggal dunia. Kapten Kartono kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Pengadilan Negeri Pati di dalam Keputusan P.N. Pati No.8/1980/Pid.B./Pn.Pt tanggal 2 September 1981 memutuskan bahwa dokter Setyaningrum bersalah melakukan kejahatan tersebut pada pasal 359 KUHP yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Pertimbangan hakim dala, hal ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menimbang, bahwa dari pengakuan/keterangan terdakwa dan saksi-saksi: Tamirah, Imam Suyudi, Dr. Imam Parsudi dipersidangan ternyata: bahwa terdakwa telah menyuntik pasien Rusmini (korban) empat kali:
1. Streptomycin 1 gram
2. Cortisone 2 cc
3. Delladryl 2 cc
4. Adrenalin 0,5 cc
2. Bahwa terdakwa untuk keamanan suntikannya tidak menyatakan apa pasien mengerti ciri-ciri/kegunaan obat Streptomycin, kapan suntikan itu pernah diterimanya, siapa yang menyuntiknya, bagaimana reaksinya, apa sakitnya dulu smaa dengan di deritanya ini, apakah penderita pernah mempunyai penyakit lain yang berhubungan dengan alergi, dan tidak memeriksa tekanan darah guna menegakkan diagnosanya.
3. Bahwa penderita Rusmini setelah menerima suntikan I, Streptomycinmerintih kesakitan merasa tidak kuat, mual, muntah-muntah, gelisah, pucat, lemas, kulitnya dingin, sesak nafas, nadi kecil, tekanan darah rendah, dan bersuara grok-grok/klek-klek seperti orang akan mati.
4. Bahwa tanda-tanda tersebut menunjukkan pasien telah menderita ketidaktahanan obat Streptomycin (alergi), sehingga pasien Rusmini saat itu telah mengalami anaphylactic-shook.
5. Menimbang, bahwa terdakwa dituntut atas tuduhan melanggar pasal 359 jo. 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menimbang, bahwa pasal 359 KUHP, menentukan: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Menimbang, bahwa pasal 359 KUHP, unsur-unsurnya adalah:
a. Barang siapa
b. Karena kealpaanya
c. Menyebabkan orang lain mati
Menimbang, bahwa barang siapa berarti siapapun juga orangnya tanpa terkecuali termasuk seorang dokter yang dapat menjadi subyek hukumnya.
6. Menimbang, bahwa karena kealpaannya. Bahwa undang-undang sendiri tidak memberikan definisi tentang pengertian alpa/culpa/schuld, hal mana diserahkan pada ilpu pengetahuan hukum, maka kami berpedoman pendapat dari Mr. J.E. Jonkers dan Prof. Mr. D. Hazewinkel Surinca masing-masing dalam bukunya “han book van hot nederlandsch Srefrecht” yang mengartikan kealpaan/schuld sebagai kurang/tidak mengadakan penduga-duga dan kurang/tidak mengadakan penghati-hati yang perlu menurut hukum, karena kurang memperhatikan akibat-akibat yang tiba-tiba dan kurang menduga-duga yang perlu, karena lalai atau kurang memikirkan kemungkinan akan timbulnya korban, akibat kelalaiannya itu (bandingkan Keputusan M.A. tanggal 18-7-1974 No.53 K/Kr./1973). Menimbang, bahwa sikap bathin terdakwa memang menghendaki/tidak menyetujui akibat (kematian) yang terlarang itu, tetapi kekeliruannya adalah kurang mengindahkan/lalai/teledor.
7. Menimbang, bahwa tidak mengadakan penduga-duga yang perlu ada dua kemungkinan yakni terdakwa berfikir akibat itu tidak akan terjadi karena perbuatannya, tetapi kenyataannya terjadi, kekeliruannya adalah salah fikir/salah pandang yang seharusnya disingkiri, atau terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran akibat yang terlarang itu mungkin timbul dari perbuatannya, kesalahannya tidak mempunyai pikiran yang seharusnya dipikirkan, hal mana merupakan sikap yang berbahaya bagi ketertiban masyarakat, (bandingkan: Prof. Mr. C.A. Van Humel dalam bukunya “Inleiding tot de studie van hot Nederlan sche Strefrech” dan Prof. Mr. T. Noyon-langumayor” Hot wotbook van Strafrecht”).
Menimbang, bahwa dalam syarat tidak mengadakan penduga-duga yang perlu ini diletakkan hubungan batin terdakwa dengan akibat yang timbul dari perbuatannya yakni kematian Rusmini.
Menimbang, bahwa hubungan ini dalam senyatanya tidak perlu ada dalam payche terdakwa, sebab kesalahan dipandang secara normatif, tidak lagi psychologis, maka yang menentukan adalahh apakah hubungan itu dipernilai atau tidak.
Menimbang, bahwa tidaklah mungkin diketahui bagaimana sikap batin seseorang (terdakwa) sesungguhnya, maka haruslah ditetapkan dari luar, bagaimana seharusnya ia-terdakwa-berbuat, dengan mengambil ukuran sikap bathin orang pada umumnya/dokter umum pada umumnya, dalam keadaan/situasi yang sama dengan sipembuat itu.
8. Menimbang, bahwa terdakwa sebagai dokter umum sebelum menyuntik Streptomycin Rusmini hemat kami seharusnya dapat menduga ada kemungkinan pasiennya tidak tahan obat itu, sebab menurut teori ilmu kedokteran ketidak tahanan obat (alergi) seseorang bisa timbul karena bawaan/alami ataupun pengaruh obat yang diterimanya/dapatan, sehingga diperlukan ketelitian dan kewaspadaan terhada pasiennya (Saksi Dr. Imam Parsudi, Dr. Moch Prihadi, Dr. Goesmoro Suparno, Dr. Likas Susiloputro).
Menimbang, bahwa kemungkinan timbulnya ketidak tahanan obat (alergi) pasiennya seharusnya bisa diduga-duga sebab terdakwa sebagi dokter umum dapat mengadakan kewaspadaan/penelitian secara menanyakan apakah pasien mempunyai riwayat alergi lain (anammesis), test kulit, sehingga bisa mengetahui adaya dan jelas penyebab alerginya (saksi-saksi dr. Imama Parsudi, dr. Lukas Susiloputro dan bandingkan: dr, Ichsan M.D.M. M.Sc. dalam bukunya “alergi).
Menimbang, bahwa alergi antaranya dapat berwujud pilek, reaksi mendadak terhadap suntikan, peradangan pernapasan, influensa, hal mana ada dan tanda-tanda mana diderita pasiennya, maka terdakwa sebagai dokter umum seharusnya dengan cermat, teliti menyelidiki keadaan (onstandinghoden) itu, sehingga ia dapat menduga perbuatannya itu mungkin akan menimbulkan yang akibat/kematian yang dilarang hukum.
Menimbang, bahwa kematian Rusmini bukan sekedar acident sebab kemungkinan ketidak tahan obat seseorang terhadap suntikan antibiotika/Streptomycin menurut ilmu kedokteran, dan para saksi ahli, bisa karena alamiah/bawaan atau pengaruh obat yang diterimanya (dapatan) serta sebagian besar dokter Puskesmas pernah mengalami kasusanalphylactic shook (88%) dan kejadian tersebut sering dijumpai pada usia dewasa, sesuai pasien, 25-40 tahun (60%), sehingga terdakwa sebagai dokter umum seharusnya bisa menduganya untuk bertindak waspada, cermat, cepat, dan tepat.
9. Menimbang, kurang hati-hatinya terdakwa: bahwa sebelumnya untuk keamanan penyuntikannya ia tidak meneliti dengan menanyakan riwayat, sakitnya si pasien yang berhubungan dengan alergi (annamesis), melainkan hanya percaya saja katanya pasien yang berpendidikan rendah dan awam obat-obatan, tanpa meneliti kapan, dimana, siapa dulu yang menyuntiknya, apa jenis sakitnya dulu sama dengan yang diderita sekarang, bagaimana reaksinya.
Bahwa sebelumnya, terdakwa juga tidak memeriksa tekanan darahnya pasien, tidak melakukan test kulit untuk menyelidiki apakah pileknya merupakan manifestasi dari keadaan alergi dan juga untuk mengungkapkan enis alergi penyebab (bandingkan dr. Ichsan M.D.M. Sc.).
Bahwa terdakwa baru kemudian, setelah penyuntikan ke 3 memeriksa nadinya ternyata kecil dan cepat, tekanan darah rendah, kesadarannya menurun, sehingga baru ia mengerti terjadinya anaphylactic shook bukananaphylaxia ringan, sehingga ia terlambat memberikan Adrenalin, yang semestinya didahulukan penyuntikannya setelah Streptomycin, dan diulanginya bila yang pertama belum berhasil.
Bahwa terdakwa juga tidak mencoba melakukan: vena saksi untuk pemberian cairan per-infus, pemberian oksigen (O2), dan pemberian obat-obatan lain sebagai ulangan serta pemjatan jantung merangsang geraknya.
10. Menimbang, bahwa kekurangan hati-hatinya terdakwa tampakj juga dari keterlambatannya memberikan suntikan Adrenalin (suntikan yang ke 4). Yang menurut terdakwa, ke 4 suntikan itu dilakukan dalam waktu 3 menit, hal mana kurang dapat diterima karena di antara suntikan –suntikan itu diselingi pengurusan untahan, pembuatan, dan pemberian wedang kopinya, si pasien sudah tidak mampu minum sendiri, yang tak mungkin diminumkan bila masih panas, lagi pula spet/alat suntikannya bukan dari plastik-sekali pakai buang-dimana untuk menjaga sterilnya perlu pencucian setiap ganti obatnya, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
11. Bahwa terdakwa mengaku kemungkinan matinya Rusmini karena tidak tahan obat Streptomycin yang diterimanya (alergi), bukan karena hal lain, kemungkinan mana juga dibenarkan saksi-saksi: dr. Goesmoro Suparno, dr. Lukas Susiloputro, Dr. Imam Parsudi, dr. Moch. Prihadi, dr. Mualip Muchiya.
Menimbang bahwa, di dalam ilmu kedokteran kehakiman (forensik) dikenal 3 cara kematian:
a. Kematian yang wajar
b. Kematian yang tak wajar
§ Kecelakaan
§ Pembunuhan
§ Bunuh diri
c. Kematian yang dapat ditentukan.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, visum et repertumnya, keterangan saksi-saksi (Imam Suyudi, dr. Goesmoro Supartni, dr. Lukas, Dr. Imam Parsudi, Dr, Moch, Prihadi) cukup petunjuk matinya Rusmini, karena ketidak tahanan obat yang diterimanya. (bandingkan: dr. A, Mun’im Idris”Majalah bantuan hukum I/1981).
12. Menimbang bahwa, bedah mayat untuk menentukan secara pasti sebab kematian tidak dapat dilakukan karena perkara baru masuk pengadilan Negeri setelah selang lama kira-kira setahun dari kejadiannya dan menurut saksi ahli dr. Mualip Munhiya bila kini diperinyahkan bedah mayatnya Rusmini, sudah tidak ada gunanya, bahkan karena hukum pidana bukan ilmu matematika/eksak maka meskipun tanpa dialkukan bedah mayat tapi berdasarkan hal-hal/fakta-fakta di atas cukup petunjuk kematiannnya Rusmini disebabkan ketidak tahanan obat yang diterimanya.
13. Menimbang bahwa, selanjutnya untuk menegakkan diagnosis kematian (Rusmini) akibat anaphylactic-shock yang terjadi setelah pemberian obat (suntikan) cukup petunjuk-petunjuk jugs yakni:
a. Sebelum kematiannya pasien telah menunjukkan gejala-gejala anaphylactic shock.
b. Sebelum kematian tidak terdapat proses patologik lain, yang dapat menyebabkan kematiannya yang mendadak itu: sakit keras/sakit jantung, sakit paru-paru dan lain-lain.
c. Di tempat suntikan terdapat obat-obatan yang telah disuntikkan;Streptomycin, cortisone, delladryl , Adrenalin. (bandingkan dr. Arief Budijanto”kematisn akibat Anaphylactic shock”).
14. Menimbang bahwa, karenanya dapat disimpulkan ada hubungan causal antara perbuatan terdakwa/penyuntikannya dengan kematiannya Rusmini.
Menimbang bahwa, menurut ilmu kedokteran obat-obatan yang sering/pernah menimbuk=lkan anaphylactic shock antara lainnya: Penicillin (35%), Streptomycin (19,3%), delladryl (5,4%), maka bila setelah Rusmini disuntik Streptomycin tidak tahan, masih pula diberikan delladryl yang dapat menambah anaphylactic shock. (bandingkan: dr. Ny. Ristiti Ati Gunawan “Pandangan dan Sikap Dokter Puskesmas terhadap Anaphylactic Shock).
15. Menimbang bahwa, kekurangan-kekurangan yang sering dihadapi dalam penanganan anaphylactic shock bagi dokter-dokter Puskesmas bisa juga karena pengetahuan/ketrampilan yang kurang memadai, di samping kurangnya sasaran/peralatan, sehingga perlu lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan, terutama tang mengandung kemungkinan terjadinya anaphylactic shock misal: dengan anmnisis yang teliti, yang berhubungan dengan reaksi alergi t=yang pernah dialami si pasien menyuntik dengan indikasi yang jelas, melakukan skin eye test, mencari alternatif pengobatan lain, hal mana tidak dilakukan terdakwa.
16. Menimbang bahwa, andaikan ketidak tahanan obat yang diterimanya (alergi) yang menyebabka kematiannya Rusmini itu karena adanya persenyawaan/pertarungan antara bahan/zat asing, yang disuntikkan terdakwa (koncia) dengan bahan/zat penolak/anti, yang telah ada dalam tubuh koran (lubang konci) yang tidaak dapat dipastikan/ditentukan mana yang lebih relevan dalam menyebabkan maut itu, yang berarti kedua pihak terdakwa dan pasien ada kelalaian maka menurut ilmu hukum pidana khususnya teori kealpaan hal itu tidak bisa menghapuskan kesalahan terdakwa. (bandingkan keputusan M.A. 19-5-1976 No. 54 K/Kr/1975 dan Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. “Tuindakan-tindakan Pidana tertentu di Indonesia”)
17. Menimbang bahwa, berdasarkan pengakuan terdakwa, keterangan saksi-saksi, barang-barang bukti serta pertimbangan di atad dipandang dari hubungan dan persesuaiannya, maka kesalahan terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut undang-undang, yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Pati tersebut Pengadilan Tinggi di Semarang melalui Putusan No. 203/1981/Pid/P.T. Semarang tanggal 19 Mei 1982 telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pati tertanggal 2 September 1981 No. 8/1980/Pid.B/Pn.Pt, dan sekaligus menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya berdasarkan kasasi yang diajukan (kuasa) terdakwa, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 19 Mei 1982 No. 203/1981 No. 8/1980/Pid.B/PT. Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Pati tertanggal 2 September 1981 No. 8/1980/Pid.B/Pn.PT. dan mentakan, bahwa kesalahan terdakwa dokter Setyaningrum binti Siswoko atas dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Dalam hal ini sepanjang menyangkut unsur kealpaan dan elemen-elemen malpraktik. Mahkamah Agung mengemukakakn alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa sepanjang mengenai penafsiran unsur kealpaan keberatan ini dapat dibenarkan, oleh karena judex facil kurang tepat dalam menetapkan tolak ukur untuk menentukan ada tidaknya unsur kealpaan dalam perbuatan terdakwa dalam arti sejauh mana terdakwa berusaha secara maksimal untuk menyelamatkan nyawa jiwa pasiennya, sesuai dengan kemampuan yang sewajarnya harus dimiliki dan sarana yang tersedia padanya.
- Bahwa untuk memeberikan keterangan dari segi ilmu pengetahuan medis yaitu yang berkenaan dengan apa yang seharusnya dilakukan terdakwa sebelum melakukan penyuntikan Streptomycin terhadap pasien dan tindakan penanggulan apa pula yang dilakukan jika ternyata setelah disuntik itu pasien menunjukkan tanda-tanda reaksi tidak tahan terhadap obat yang disuntikkan, Pengadilan telah mendengar kesaksiaan 6 (enam) orang dokter sebagai saksi ahli.
- Bahwa dari keterangan keenam dokter itu, terkecuali keterangan saksi dr. Imam Parsudi, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa menanyakan kepada pasiennya apakah sudah pernah mendapat suntikan Streptomycin dan kemudian berturut-turu memberikan suntikan cotisone, delladryl , dan Adrenalin, setelah melihat ada tanda-tanda penderita mengalami alergi terhadap Streptomycinmelakukan upaya yang sewajarnya dapat dituntut dari padanya sebagai dokter dengan pengalaman kerja sama 4 (empat) tahun dan yang sedang melaksanakan tugasnya pada Puskesmas dengan sarana yang serba terbatas.
- Bahwa dari terdakwa sebagai dokter yang baru berpengalaman kerja selama 4 (empat) tahun yang sedang bertugas di Puskesmas yang serba terbatas sarananya tidaklah mungkin untuk diharapkan melakukan hal-hal seperti yang dikehendaki saksi dr. Imam Parsudi, misalnya melakukan penyuntikan Adrenalin langsung ke jantung atau pemberian cairan infus, pemberian zat asam dan lain tindakan yang memerlukan sarana yang lebih rumit.
Bahwa dengan demikian salah satu unsur yaitu unsur kealpaan yang dikehendaki oleh pasal 359 KUHP tidsk terbukti ada dalam perbuatan terdakwa, sehingga karenanya terdakwa dharus dibebaskan dari dakwaan yang ditimpakan padanya.