
foto : http://www.americanbar.org/groups/probono_public_service/projects_awards/medical_legal_partnerships_pro_bono_project.html
Kasus dokter Setyaningrum merupakan tonggak lahirnya hukum kesehatan di Indonesia. Kasus dokter Setyaningrum ini terjadi pada awal tahun 1979. Dokter Setyaningrum adalah dokter di Puskesmas Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada sore hari, dokter Setyaningrum menerima pasien, Nyonya Rusmini (28 tahun). Nyonya Rusmini ini merupakan istri dari Kapten Kartono (seorang anggota Tentara Nasional Indonesia). Nyonya Rusmini ini menderitapharyngitis (sakit radang tenggorokan). “Orang dahulu” jika belum disuntik maka ia belum merasa sembuh. Jadi, pada zaman dahulu banyak orang yang dalam sakit apapun, diminta untuk disuntik baik dalam sakit ringan maupun berat.
Pada saat itu, dokter Setyaningrum langsung menyuntik/menginjeksi pasiennya (Nyonya Rusmini) dengan Streptomycin. Streptomycin adalah obat yang termasuk kelompok aminoglycoside. Streptomycin ini bekerja dengan cara mematikan bakteri sensitif, dengan menghentikan pemroduksian protein esensial yang dibutuhkan bakteri untuk bertahan hidup. Streptomycin ini berguna untuk mengobati tuberculosis (TB) dan infeksi yang disebabkan oleh bakteri tertentu. Ternyata, beberapa menit kemudian, Rusmini mual dan kemudian muntah. Dokter Setyaningrum sadar bahwa pasiennya itu alergi dengan penisilin. Oleh karena itu, ia segera...